KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI GEOSTRATEGI INDONESIA
Setiap bangsa dalam mempertahankan eksistensi dan mewujudkan
cita-citanya perlu memiliki pemahaman mengenai geopolitik dan geostrategi.
Geopolitik bangsa Indonesia diterjemahkan dalam konsep Wawasan Nusantara,
sedangkan geostrategi bangsa Indonesia dirumuskan dalam konsep Ketahanan
Nasional.
Sesuai dengan bagan paradigma ketatanegaraan Negara Republik Indonesia, maka
Ketahanan Nasional (Tannas) merupakan salah satu konsepsi politik dari Negara
Republik Indonesia. Ketahanan Nasional dapat dikatakan sebagai konsep
geostrateginya bangsa Indonesia. Dengan kata lain, geostrategi bangsa Indonesia
diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional.
Geostrategi adalah suatu cara atau
pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita
proklamasi dan tujuan Nasional. Ketahanan Nasional sebagai geostrategi bangsa
Indonesia memiliki pengertian bahwa konsep ketahanan Nasional merupakan
pendekatan yang digunakan bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan dalam
rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Ketahanan nasional sebagai
suatu pendekatan merupakan salah satu pengertian dari konsepsi ketahanan
nasional itu sendiri.
PENGERTIAN
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi ATHG baik langsung, tidak langsung
dari dalam maupun dari luar yang membahayakan, Integrasi, idenditas
kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan Negara.
Secara skematis, rumusan konseptual ketahanan nasional dapat digambarkan
sebagai berikut.
Skema Konsepsi Ketahanan Nasional
Dari sejarah tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep ketahanan nasional
Indonesia berawal dari konsep ketahanan nasional yang dikebangkan oleh kalangan
militer. Pemikiran konseptual ketahanan nasional ini mulai menjadi doktrin
dasar nasional setelah dimasukan ke dalam GBHN.
UNSUR-UNSUR KETAHANAN NASIONAL
1. Gatra dalam Ketahanan Nasional
Unsur, elemen atau faktor yang mempengaruhi
kekuatan/ketahanan nasional suatu Negara terdiri atas beberapa aspek. Para ahli
memberikan pendapatnya mengenai unsur-unsur kekuatan nasional suatu Negara.
1. Unsur kekuatan nasional
menurut Hans J. Morgenthou
Unsur
ketahanan nasional negara terbagi menjadi beberapa faktor, yaitu
a.
Faktor tetap (stable factors) terdiri
atas geografi dan sumber daya alam;
b. Faktor
berubah (dynamic factors) terdiri
atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter nasional, modal nasional,
moral nasional, dan kualitas diplomasi.
2. Unsur kekuatan nasional
menurut James Lee Ray
Unsur
kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu
a.
Tangible factors terdiri atas penduduk, kemampuan industry, dan militer.
b. Intangible factors terdiri atas karakter nasional, moral nasional, dan
kualitaS kepemimpinan.
3. Unsur kekuatan nasional
menurut Palmer & Perkins
Unsur-unsur
kekuatan nasional terdiri atas tanah, sumberdaya, penduduk, teknologi,
idiologi, moral, dan kepemimpinan.
4. Unsur kekuatan nasional
menurut Parakhas Chandra
Unsur-unsur
kekuatan nasional terdiri atas tiga, yaitu
a.
Alamiah terdiri atas geografi, sumberdaya, dan penduduk;
b. Sosial
terdiri atas perkembangan ekonomi, struktur politik, budaya dan moral nasional;
c.
Lain-lain: ide, inteligensi, dan diplomasi, kebijakan kepemimpinan.
5. Unsur kekuatan nasional
menurut Alfred T. Mahan
Unsur-unsur
kekuatan nasional terdiri atas letak geografi, wujud bumi, luas wilayah, jumlah
penduduk, watak nasional, dan sifat pemerintahan.
6. Unsur kekuatan nasional
menurut Cline
Unsur-unsur
kekuatan nasional terdiri atas sinergi antara potensi demografi dan geografi,
kemampuan ekonomi, militer, strategi nasional, dan kemauan nasional.
7. Unsur kekuatan nasional
model Indonesia
Unsur-unsur
kekuatan nasional di Indonesia diistilahkan dengan gatra dalam ketahanan
nasional Indonesia. Pemikiran tentang gatra dalam ketahanan nasional dirumuskan
dan dikembangkan oleh Lemhanas. Unsur-unsur kekuatan nasional Indonesia dikenal
dengan nama Astagatra yang terdiri atas Trigatra dan Pancagatra.
a.
Trigatra adalah aspek alamiah (tangible)
yang terdiri atas penduduk, sumber daya alam, dan wilayah.
b. Pancagatra
adalah aspek social (intangible) yang
terdiri atas idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Bila dibandingkan perumusan unsur-unsur kekuatan
nasional/ketahanan nasional di atas, pada hakikatnya dapat dilihat adanya
persamaan. Unsur-unsur demikian dianggap mempengaruhi Negara dalam
mengembangkan kekuatan nasionalnya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara yang bersangkutan. Pertanyaan dasarnya adalah dalam kondisi apa atau
bagaimana unsur-unsur tersebut dapat dikatakan mendukung kekuatan nasional
suatu negara. Bila mana suatu unsur justru dapat melemahkan kekuatan nasional
suatu negara?
Pertanyaan demikian dapat diperinci dan diperjelas. Misalnya, penduduk yang
bagaimanakah yang mampu mendukung kekuatan nasional suatu negara, wilayah atau
geografi yang seperti apa dapat mengembangkan kekuatan sebuah bangsa, dan
seterusnya. Jawaban eksploratif atas pertanyaan tersebut sampai pada kesimpulan
bahwa pada hakikatnya ketahanan nasional adalah sebuah kondisi atau keadaan.
Dalam praktiknya kondisi ketahanan nasional dapat diketahui
melalui pengamatan atas sejumlah gatra dalam suatu kurun waktu tertentu. Hasil
pengamatan yang mendalam itu akan menggambarkan tingkat ketahanan nasional.
Apakah ketahanan nasional Indonesia kuat/meningkat atau lemah/menurun. Lemah
atau turunnya tingkat ketahanan nasional akan menurun kemampuan bangsa dalam
menghadapi ancaman yang terjadi. Apakah pengamatan tersebut kita lakukan pada
sejumlah gatra yang ada pada tingkat wilayah atau regional maka akan
menghasilkan kondisi ketahanan regional.
2. Penjelasan Atas Tiap Gatra dalam Ketahanan
Nasional
a. Unsur atau Gatra Penduduk
Penduduk suatu negara menentukan kekuatan atau ketahanan
nasional negara yang bersangkutan, faktor yang berkaitan dengan penduduk negara
meliputi dua hal berikut.
1) Aspek
kualitas mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan
kepribadian.
2) Aspek
kualitas yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran; perataan dan
perimbangan penduduk di tiap wilayah negara. Terkait dengan unsur penduduk
adalah faktor moral nasional dan karakter nasional. Moral nasional menunjukan
pada dukungan rakyat secara penuh terhadap negaranya kita menghadapi ancaman.
Karakter nasional menunjukan pada ciri-ciri khusus yang dimiliki suatu bangsa
sehingga bias dibedakan dengan bangsa lain. Moral dan karakter nasional
mempengaruhi ketahanan suatu bangsa.
b. Unsur atau Gatra Wilayah
Wilayah turut pula menentukan kekuatan nasional negara. Hal
yang terkait dengan wilayah negara meliputi:
1)
Bentuk wilayah negara dapat berupa negara pantai, negara kepulawan atau negara
kontinental;
2)
Luas wilayah negara; ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan
wilayah yang sempit (kecil);
3)
Posisi geografis, astronomi dan geologis negara;
4)
Daya dukung wilayah negara; ada wilayah yang habitable dan ada wilayah yang unhabitable.
Dalam kaitannya dengan wilayah negara, pada masa sekarang
ini perlu dipertimbangkan adanya kemajuan teknologi, kemajuan informasi dan
komunikasi. Suatu wilayah yang pada awalnya sama sekali tidak mendukung
kekuatan nasional, karena penggunaan teknologi maka wilayah itu kemudian
menjadi unsur kekuatan nasional negara. Misalnya, wilayah kering dibuat saluran
atau sungai buatan.
c. Unsur atau Gatra Sumber Daya Alam
Hal-hal yang berkaitan dengan unsur sumber daya alam sebagai
elemen ketahanan nasional, meliputi:
1) Potensi
sumber daya alam wilayah yang bersangkutan mencakup sumber daya alam hewani,
nabati dan tambang;
2) Kemampuan
mengeksplorasi sumber daya alam;
3) Pemanfaatan
sumber daya alam dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup;
4) Kontrol
sumber daya alam.
Dewasa ini, kemampuan melakukan kontrol atas sumber daya
alam menjadi semakin penting bagi ketahanan nasional dan kemajuan suatu negara.
Banyak negara yang kaya akan sumber daya alam seperti minyak di negara-negara
Afrika, tetapi negara tersebut tetaplah miskin. Negara-negara berkembang belum
mampu melakukan kontrol atas sumber daya alam yang berasal dari miliknya.
Justru negara-negara yang tidak memiliki sumber daya alam seperti Singapura dan
Jepang bias maju oleh karena mampu melakukan kendali atas jalur perdagangan
sumber daya alam dunia.
d. Unsur atau gatra di Bidang Idiologi
Idiologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita dari sebuah
masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang
harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu. (Ramlan
Surbakti, 1999) Idiologi itu berisikan serangkaian nilai (norma) atau sistem
dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh
suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Nilai
yang terkandung didalam idiologi tersebut diyakini oleh masyarakat sebagai
nilai yang baik, adil dan
benar
sehingga berkeinginan untuk melaksanakan segala tindakan berdsarkan nilai
tersebut.
Idiologi mengandung ketahanan suatu bangsa oleh karena
idiologi bagi suatu bangsa memiliki dua fungsi pokok, yaitu
1. Sebagai
tujuan atau cinta-cinta dari kelompok masyarakat yang bersangkutan, artinya
nilai-nilai yang terkandung dalam idiologi itu menjadi cita-cita yang hendak
dituju secara bersama;
2. Sebagai
sarana pemersatu dari masyarakat yang bersangkutan, artinya masyarakat yang banyak
dan beragam itu bersedia menjadikan idiologi sebagai milik bersama dan
menjadikannya bersatu.
Sejarah dunia telah membuktikan bahwa idiologi dapat
digunakan sebagai unsur untuk membangun kekuatan nasional negara. Bagi bangsa
Indonesia, Pancasia telah ditetapkan sebagai idiologi nasional melalui
kesepakatan. Pancasila adalah kesempatan bangsa, rujuk bersama, common denominator yang mampu memperkuat
persatuan bangsa. Kesepakatan atas Pancasila menjadikan segenap elemen bangsa
bersedia bersatu di bawah negara Indonesia.
e. Unsur atau Gatra di Bidang Politik
Politik penyelenggaraan bernegara amat memengaruhi kekuatan
nasional suatu negara. Penyelenggara bernegara dapat ditinjau dari beberapa
aspek, seperti
1) Sistem politik yang dipakai
yaitu apakah sistem demokrasi atau nondemokrasi;
2) Sistem pemerintahan yang
dijalankan apakah sistem presidensiil atau parlementer;
3) Bentuk pemerintah yang
dipilih apakah republik atau kerajaan;
4) Suatu negara yang dibentuk
apakah sebagai negara kesatuan atau negara serikat.
Pemilihan suatu bangsa atas politik penyelenggaraan
bernegara tertentu saja tergantung pada nilai-nilai dan aspirasi bangsa yang
bersangkutan. Dalam realitasnya, sebuah bangsa bias mengalami beberapa kali
perubahan dan pergantian politik penyelenggaraan bernegara. Misalnya negara
Prancis dari bentuk kerajaan menjadi republik. Indonesia pernah mengalami
pergantian dari presidensiil ke parlementer dan pernah berubah dalam bentuk
negara srikat.
Bangsa Indonesia sekarang ini telah berketetapan untuk
mewujudkan negara Indonesia yang bersusunan kesatuan, berbentuk republik dengan
sistem pemerintahan presidensiil. Adapun sistem politik yang dijalankan adalah
sistem politik demokrasi (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945).
f. Unsur atau Gatra di Bidang Ekonomi
Ekonomi yang dijalankan oleh suatu negara merupakan kekuatan
nasional negara yang bersangkutan terlebih di era global sekarang ini. Bidang
ekonomi berperan langsung dalam upaya pemberian dan distribusi kebutuhan warga
negara. Kemajuan pusat di bidang ekonomi tertentu saja menjadikan negara yang
bersangkutan tumbuh sebagai kesatuan dunia. Contoh, Jepang dan Cina.
Setiap negara memiliki sistem ekonomi dalam rangka mendukung
kekuatan ekonomi bangsanya. Sistem ekonomi secara garis besar dikelompokan
menjadi dua macam yaitu sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi sosialis.
Suatu negara dapat pula mengembangkan sistem ekonomi yang dianggap sebagai
cerminan dari nilai dan idiologi bangsa yang bersangkutan. Contoh, bangsa
Indonesia menyatakan sistem ekonomi Pancasila yang bercorak kekeluargaan.
g. Unsur atau Gatra di Bidang Sosial Budaya
Unsur budaya di masyarakat juga menentukan kekuatan nasional
suatu negara. Hal-hal yang dialami sebuah bangsa yang homogen tentu saja akan
berbeda dengan yang dihadapi bangsa yang heterogen (plural) dari segi
sosial budaya nasyarakatnya. Contohnya, bangsa Indonesia yang heterogen berbeda
dengan bangsa Israel atau bangsa Jepang yang relatif homogen.
Pengembangan integrasi nasional menjadi hal yang amat
penting sehingga dapat memperkuat kekuatan nasionalnya. Integrasi bangsa dapat
dilakukan dengan 2 (dua) strategi kebijakan, yaitu “assimilationist policy” dan “bhinneka
tunggal ika policy” (Winarno, 2002). Strategi pertama dengan cara
penghapusan sifat-sifat cultural utama dari komunitas kecil yang berbeda
menjadi sebuah kebudayaan nasional. Strategi kedua dengan cara penciptaan
kesetiaan nasional tanpa menghapuskan kebudayaan lokal, Tidak dapat ditentukan
strategi mana yang paling benar. Negara dapat pula melakukan kombinasi dari
keduanya. Kesalahan dalam strategi dapat mengantarkan bangsa yang bersangkutan
ke perpecahan bahkan perang saudara. Misal, perpecahan etnis di Yugoslavia,
pertentangan antara suku Huttu dan Tutsi di Rwanda, perang saudara antara
bangsa Sinhala dan Tamil di Sri Lanka.
h. Unsur atau Gatra di bidang Pertahanan Keamanan
Pertahanan keamanan suatu negara merupakan unsur pokok
terutama dalam menghadapi ancaman militer negara lain. Oleh karena itu, unsur
utama pertahanan keamanan berada di tangan tentara (militer). Pertahanan
keamanan negara juga merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara.
Negara dapat melibatkan rahyatnya dalam upaya pertahanan
negara sebagai bentuk dari hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara.
Upaya melibatkan rakyat menggunakan cara yang berbeda-beda sesuai dengan sistem
dan politik pertahanan yang dianut oleh negara. Politik pertahanan negara
disesuaikan dengan nilai filosofis bangsa, kepentingan nasional dan konteks
zamannya.
Bangsa Indonesia dewasa ini menetapkan politik pertahanan
sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.
Pertahanan negara Indonesia bersifat semesta dengan menempatkan tentara sebagai
komponen utama pertahanan.
Ketahanan Nasional Indonesai dikelola berdasarkan unsur
Astagrata yang meliputi unsur-unsur (1) geografi, (2) kekayaan alam, (3)
kependudukan, (4) idiologi, (5) politik, (6) ekonomi, (7) sosial budaya, dan
(8) pertahanan keamana. Unsur (1) geografi, (2) kekayaan alam, (3) kependudukan
disebut Trigatra. Unsur keamanan disebut Pancagatra.
Kebutuhan Nasional adalah suatu pengertian holistik, dimana
terdapat saling hubungan antara gatra dalam keseluruhan kehidupan nasional
(Astagrata). Kualitas Pancasila dalam kehidupan nasional Indonesai tersebut
terintegrasi dan dalam integrasinya dengan Trigrata. Keadaaan kedelapan unsur
tersebut mencerminkan kondisi Ketahanan Nasional Indonesia, apabila ketahanan
nasional kita kuat atau lemah. Kelemahan disalahsatu gatra dapat mengakibatkan
kelemahan di gatra lain dan memengaruhi kondisi secara keseluruhan. Ketahanan
Nasional Indonesia bahkan merupakan suatu penjumlahan ketahanan segenap
gatranya, melainkan suatu hasil keterkaitan yang integrative dari kondisi dinamik
kehidupan bangsa di seluruh aspek kehidupan.
PEMBELAAN NEGARA
Terdapat hubungan antara ketahanan nasional suatu negara dengan pembelaan
negara. Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga
negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme,
seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak
pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdsarkan Pasal 27 dan 30 UUD 1945,
masalah bela negara dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap
warga negara Republik Indonesai. Bela negara adalah upaya setiap warga negara
untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun
dalam negeri.
Dimasa demokrasi dan kebutahuan sekarang ini, tentu timbul pertanyaan apakah
bela negara masih relevan dan dibutuhkan? Seperti apakah pembelaan negara yang
harus dilakukan warga negara dewasa ini?
ASAS MAWAS KE DALAM DAN MAWAS KE
LUAR
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek
kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan
nasional juga berinteraksi dengan lingkunagan sekelilingnya. Dalam proses
interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak, baik yang bersifat
positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas kedalam maupun ke
luar.
a.
Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan
kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang
propesiaonal untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa ulet dan
tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap
isolasi atau nasionalisme sempit.
b. Mawas
keluar
Mawas keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan
berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima
kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.
Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan
dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak
lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
ASAS KEKELUARGAAN
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan,
kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Asas ini mengakui adanya
perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan
kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.
SIFAT KETAHANAN INDONESIA
Ketahanan Nasional mempunyai sifat yang terbentuk dari
nilai-nilai yang terkandung dalam landsan dan asas-asasnya, yaitu:
1. Mandiri
Ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan
sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak
mudah menyerah, dengan tumpuan pada idenditas, integrasi dan kepribadian
bangsa. Kemandirian (independency)
ini merupakan persyaratan untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
dalam perkembangan global (interdependent)
2. Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau
menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, negara, sertas lingkungan
strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini
senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya
peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan
dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih
baik.
3. Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara
berlanjut dan berkesinambungan akan meningkat kemampuan dan kekuatan bangsa.
Makin tinggi tingkat ketahanan Nasional Indonesia, makin tinggi pula nilai
kewibawaaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara
Indonesia.
4. Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan
sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan
fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif. Kerjasama, serta
saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
HAK ASASI MANUSIA
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Musthafa Keal (2002) menyatakan hak asasi manusia merupakan
hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya
sebagai anugerah Allah SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan bahahwa hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan
potensinya sebagai mahluk dan wakil Tuhan. Rumusan “sejak lahir” sekarang ini
dipertanyakan, sebab bunyi yang ada dalam kandungan sudah memiliki hak untuk
hidup. Oleh karena itu, rumusan yang lebih sesuai adalah hak dasar yang melekat
pada manusia sejak ia hidup.
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan
bahwa semua manusia sebagai mahluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang
sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak
dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi kesadaran akan adanya hak asasi
manusia tumbuh dari pengetahuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan
sederajat.
Pengakuan
terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut.
1) Landsan
yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama
derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras,
agama, suku, bangsa dan sebagainya.
2) Landasan
yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia
adalah mahluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu
dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Istilah hak asasi manusia bermula dari Barat yang dikenal
dengan right of man untuk
menggantikan natural right. Karena
istilah right of man tidak mencakup right of women maka oleh Eleanor
Roosevelt diganti dengan istilah human
right yang lebih universal dan netral.
Istilah natural right
berasal dari konsep John Locke mengenai hak-hak alamiah manusia. John Locke
menggambarkan bahwa kehidupan manusia yang asli sebelum bernegara (state of nature) memiliki hak-hak dasar
perorangan yang alami. Hak-hak alamiah itu merupakan hak untuk hidup, hak
kemerdekaan dan hak milik. Setelah bernegara, hak-hak dasar itu tidak lenyap
tetapi justru harus dijamin dalam kehidupan bernegara.
2. Macam Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pada undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugarah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
a.
Hak asasi manusia menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human
Rights 1948, meliputi
a.
Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat,
b. Hak
memiliki sesuatu,
c.
Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran,
d. Hak
menganut aliran kepercayaan atau agama,
e.
Hak untuk hidup,
f.
Hak untuk kemerdekaan hidup,
g. Hak
memperoleh nama baik,
h. Hak
untuk memperoleh pekerjaan dan
i.
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
b. Hak
asasi manusia menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, meliputi:
a.
Hak untuk hidup,
b. Hak
berkeluarga,
c.
Hak mengembangkan diri,
d. Hak
keadilan,
e.
Hak kemerdekaan,
f.
Hak berkomunikasi,
g. Hak
keamanan,
h. Hak
kesejahtraan dan
i.
Hak perlindungan
Hak asasi manusia meliputi beberapa bidang, sebagai berikut.
a. Hak asasi pribadi (personal Rights), missal, hak
kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak asasi politik (political Rights), yaitu hak untuk
diakui sebagai warga negara. Misalnya, memilih dan dipilih, hak berserikat, hak
berkumpul.
c. Hak asasi ekonomi (Property Rights) missal, hak memiliki
sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapatkan hidup layak.
d. Hak asasi social dan
kebudayaan (Social and Cultural Rights),
misalnya, mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak
mengembangkan kebudayaan, hak berekspresi.
e. Hak untuk mendapat
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah (rights of Legal Equality).
f. Hak untuk mendapat
perlakuan yang sama dan tata cara peradilan dan perlindungan (Proceural Rights).
http://rangkuman-materi-kuliah-ku.blogspot.com/2012/10/ketahanan-nasional-sebagai-geostrategi.html